Tujuan dan sifat HAKI
Haki merupakan terjemah dari Intellectual Property Right (IPR) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya.
Tujuan HAKI
Berikut adalah tujuan dari penetapan HAKI:
- Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
- Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar
- Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.
Sifat HAKI
Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua sifat yaitu:
1. Memiliki jangka waktu tertentu
HAkI memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya hak merek.
2. Bersifat eksklusif dan mutlak
Artinya tidak ada satu orangpun yang boleh melanggar HAKI orang lain. Pilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan mikiknya.
0 Comments